info@uui.ac.id (0651) - 7555566 +62 82267811082

Struktur Organisasi

Struktur organisasi Prodi Kesehatan Masyarakat terdiri dari :

  1. Ketua ProgramStudi Ketua Program Studi adalah unsure pimpinan ditingkat operasional dalam bidang studi tertentu yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua. Ketua Program Studi bertugas melaksanakan kebijakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat dalam sebagian atau satu cabang ilmu, teknologi atau seni tertentu sesuai dengan program pendidikan yang ada dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu ketua program studi Ilmu Kesehatan Masyarakat merupakan unsure pimpinan di tingkat operasional dalam bidang studi Ilmu Kesehatan Masyarakat yang berada dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada wakil rektor I bidang akademik yang kemudian warek I melaporan semua hasil kinerja program studi kepada rektor Universitas Ubudiyah Indonesia. Ketua Program studi Ilmu Kesehatan Masyarakat bertugas melaksanakan kebijakan pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat dalam bidang ilmu kesehatan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Sekretaris Program Studi Sekretaris Program Studi adalah unsur pelaksana program studi dalam bidang studi tertentu yang mempunyai tugas membantu Ketua Program Studi dalam melaksanakan tugas sehari-hari.
  3. Tim Monev Penjaminan Mutu (TMJM) TMJM adalah unit pelaksana teknis di bidang pengendalian dan peningkatan mutu pendidikan yang mempunyai tugas menyangkut dengan penjaminan mutu tridarma perguruan tinggi, terutama dalam bidang pendidikan dan pengajaran prodi. TMJM berada dan bertanggung jawab langsung kepada ketua Prodi dengan melakukan koordinasi dengan Sekretaris prodi dan dosen. Struktur TMJM terdiri dari penanggungjawab, ketua, Sekretaris dan anggota. Penanggungjawab TMJM adalah ketua Prodi, sedangkan ketua TMJM adalah salah satu karyawan yang terlibat dalam civitas akademika program studi Ilmu Kesehatan Masyarakat, TMJM memiliki minimal tiga orang anggota dari dosen tetap prodi. Menyangkut tugas pokok dan fungsi (TUPOKSI) TMJM secara umum adalah menyangkut dengan penjaminan mutu tridarma perguruan tinggi, terutama dalam bidang pendidikan dan pengajaran. TUPOKSI TMJM dan struktur TMJM sebagaimana tersebut secara jelas dan rinci dalam buku sistem penjaminan mutu internal (SPMI) Universitas Ubudiyah Indonesia. TMJM dilengkapi dengan standar operasional prosedur sebagaimana tersebut dalam SOP Prodi Ilmu Kesehatan Masyarakat.
  4. Perpustakaan Kepala perpustakaan merupakan unsur prodi yang mempunyai tugas terselenggaranya kegiatan pengadaan, perawatan dan pelayanan.
  5. Kepala DPPM Lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat mempunyai tugas menentukan arah penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, melakukan kegiatan penyebarluasan hasil penelitian melalui publikasi ilmiah, mengkoordinasikan penelitian untuk mengembangkan konsep pembangunan nasional, wilayah dan daerah melalui kerjasama antar program studi dan badan lainnya baik di dalam maupun diluar program studi.
  6. Kepala Laboratorium Kepala Laboratorium adalah unsur penunjang prodi yang mempunyai tugas melakukan kegiatan dalam cabang ilmu, teknologi atau seni tertentu sebagai penunjang pelaksanaan tugas pokok program studi sesuai dengan ketentuan bidang yang bersangkutan.
  7. Lembaga Bahasa (International Linguistic Community/ILC) Lembaga bahasa adalah unit pelaksana teknis dibidang pendidikan bahasa, yang mempunyai tugas memperdalam pemahaman bahasa secara ekstrakurikuler kepada mahasiswa, mengembangkan metode dan teknik dalam pengajaran bahasa serta memperluas jaringan komunikasi dengan lembaga lain baik didalam maupun diluar prodi.
  8. Sanggar Seni Sanggar seni adalah tempat atau sarana yang digunakan oleh komunitas program studi untuk mengembangkan potensi seni mahasiswa.
  9. Badan Jaminan Mutu (BJM) Lembaga penjaminan mutu adalah unit pelaksana teknis di bidang pengendalian dan peningkatan mutu pendidikan yang mempunyai tugas merencanakan dan melaksanakan sistem penjaminan mutu secara keseluruhan, membuat perangkat yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu serta melakukan monitoring terhadap pelaksanaan sistem penjaminan n mutu pendidikan sebagaimana tersebut dalam buku sistem penjaminan mutu internal (SPMI) Universitas Ubudiyah Indonesia. BJM dilengkapi dengan standar operasional prosedur sebagaimana tersebut dalam SOP Universitas Ubudiyah Indonesia.
  10. Kelompok Pengajar (Dosen) Kelompok Pengajar adalah bsejumlah orang dalam jabatan fungsional sebagai tenaga pengajar dilingkungan program studi yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Ketua Program Studi, yang mempunyai tugas melakukan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian pada masyarakat sesuai dengan bidang keahlian ilmunya, serta memberikan bimbingan kepada mahasiswa dalam rangka memenuhi kebutuhan dan minat mahasiswa dalam proses pendidikannya
  11. Mahasiswa Mahasiswa merupakan suatu kelompok dalam masyarakat yang memperoleh status karena ikatan dengan program studi, dengan harapan menjadi calon intelektual atau cendikiawan muda dalam suatu lapisan masyarakat.